Diduga Korupsi DAK, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Ditahan KPK

Diduga Korupsi DAK, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Ditahan KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, mengatakan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasari atas fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada tanggal 17 April 2020, kemudian menetapkan tersangka ICM selaku anggota DPR RI periode 2014—2019," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11).

setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irgan Chairul Mahfiz langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta," lanjut Lili.

Irgan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP. Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus itu, sehari sebelumnya KPK juga menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP 2016—2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.

"Dalam APBD Tahun 2018, KSS membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (prioritas daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian. Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan (pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara) Rp30 miliar," ujar Lili.

Namun, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kemenkeu. Sebab belum diketahui Kemenkes karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

"Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo menyelesaikan kendala tersebut," ungkap.

Yaya merupakan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perubahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya meminta bantuan Puji.

Puji, kemudian meminta Irgan selaku anggota Komisi IX DPR mengupayakan adanya pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kemenkes.

Setelah desk pembahasan terjadi, Puji minta Yaya agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah. Atas permintaan ini, pada 4 Maret 2018 Agusman Sinaga memerintahkan Aan S Arya Panjaitan mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan.

Sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya Purmono agar Agusman Sinaga kembali mentransfer uang Rp80 juta ke rekening Irgan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: