Kondisi Sampah di Kabupaten Tegal Sangat Memprihatinkan, Kapasitas TPA Penujah Berkurang

Kondisi Sampah di Kabupaten Tegal Sangat Memprihatinkan, Kapasitas TPA Penujah Berkurang

Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng semakin hari mulai berkurang. Padahal kondisi sampah di Kabupaten Tegal sudah sangat memprihatinkan, karena telah mencapai angka 407 ton perhari. 

Kepala DLH Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi, Rabu (11/11) mengatakan, pemerintah berupaya agar sampah, terutama sampah rumah tangga tidak diangkut terus menerus melalui program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah. 

Melalui program ini, diharapkan pada tahun 2024 nanti sampah di Kabupaten Tegal berkurang sampai tiga puluh persen. 

"Untuk menuju Kabupaten Tegal merdeka sampah, diawali dengan program desa merdeka sampah. Seperti Desa Harjosari Kidul, Balaradin dan desa-desa lain yang sudah memulai program ini," katanya.

Kondisi penyelesaian sampah di Kabupaten Tegal, tambah Muchtar Mawardi, dibagi menjadi dua kawasan, yaitu perkotaan dan pedesaan. Penyelesaian sampah di kawasan perkotaan diprioritaskan memantapkan dan meningkatkan kinerja petugas yang ada di lapangan. Mulai dari perhatian lebih di tempat-tempat umum dan strategis di perkotaan sampai dengan penjadwalan petugas mengambil sampah masing– masing dua kali pengambilan pagi dan sore. 

Sedangkan untuk kawasan pedesaan, saat inilah sedang digiatkan program Desa Merdeka Sampah. Diharapkan sampah mulai dipilah sejak dari awal atau dari sumbernya. 

"Yang terbanyak adalah sampah rumah tangga. Makanya program desa merdeka sampah harus benar-benar digalakkan," tambahnya.

Direktur Bank Sampah Maju Bersama Desa Harjosari Kidul Edi Maryono menyatakan, pengelolaan sampah di Harjosari Kidul sudah dimulai pada tahun 2019 dengan menggunakan APBDes dengan membeli enam motor Tossa. Satu sepeda motor yang khusus digunakan untuk operasional bank sampah yang nasabahnya sudah sekitar 70 orang. Tugasnya mengambil sampah dari rumah-rumah yang sudah dipilah untuk kemudian ditukar dengan sembako. Pemdes juga sudah membuat peraturan desa tentang larangan membuang sampah sembarangan khususnya di sungai atau bantaran. Bagi masyarakat akan didenda jika melanggar perdes tersebut.

Sementara itu, Kades Balaradin Umar Usman menjelaskan, saat ini tempat pembuangan sampah di Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu menjadi destinasi wisata baru. Sampah di TPS Desa Balaradin diolah agar tidak menimbulkan bau. Hasil olahan tersebut kemudian dijadikan pupuk organik yang digunakan untuk lahan pertanian di sekitar TPS. Di antaranya ditanami melon, semangka, dan aneka tanaman lain, yang beberapa hari ke depan sudah bisa dipanen. 

Dirinya berharap, agar desa lain di Kabupaten Tegal meniru apa yang sudah dilakukan oleh Desa Balaradin dan Harjosari Kidul. Memanfaatkan dan mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomis sehingga bisa menyejahterakan masyarakat. (guh/ima)

Sumber: