Diajak Ketemuan di Pasar Malam lalu Diajak ke Guci, ABG Digilir Tiga Pemuda sampai Hamil

Diajak Ketemuan di Pasar Malam lalu Diajak ke Guci, ABG Digilir Tiga Pemuda sampai Hamil

Tiga pemuda harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Tegal. Mereka diduga melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur terhadap DN (16) secara bergiliran hingga hamil.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan ketiga pelaku adalah AS (20), JS (19) dan IB (17). Awalnya, ketiga pelaku mengajak korban bertemu di sebuah pasar malam.

"Selanjutnya para pelaku membawa korban ke sebuah vila di Obyek Wisata Guci. Di sana ketiganya melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban secara bergiliran," katanya.

Kemudian, lanjut Kapolres, saat mereka keluar dari vila, korban diajak salah seorang pelaku menginap di rumahnya dua malam. Di rumah pelaku, korban kembali digarap.

"Terungkapnya peristiwa itu saat korban mengeluhkan sakit pada bagian vitalnya. Kemudian dibujuk keluarganya untuk diperiksa," ujarnya.

Kapolres mengatakan awalnya, korban menolak setelah dilakukan pendekatan akhirnya korban mau dilakukan pemeriksaan menggunakan test pack. Hasilnya, korban diketahui positif hamil.

"Selanjutnya, korban menceritakan peristiwa yang di alaminya hingga kemudian orang tua melaporkan ke Polres Tegal," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) jo Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (muj/zul)

Sumber: