MK Publikasikan Aturan Baru Sengketa Pilkada
Permohonan Pemohon sekurang-kurangnya terdiri atas permohonan, fotokopi Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan sebagai Pasangan Calon atau akreditasi dari KPU/KIP bagi pemantau pemilihan, fotokopi KTP atau Identitas Pemohon, fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.
Permohonan melalui luring maupun daring hanya dapat diajukan satu kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: