Pura-pura Pinjam untuk Nelpon Istri, Pria di Pemalang Bawa Kabur Ponsel Pelajar

Pura-pura Pinjam untuk Nelpon Istri, Pria di Pemalang Bawa Kabur Ponsel Pelajar

Dede Kurniawan (34) warga Dusun Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang harus berurusan dengan polisi. Ia diduga sudah menggelapkan telpon seluler milik  seorang pelajar.

Adalah Bayu Prasetyo (17) pelajar warga Kecamatan Ulujami yang merasa kena tipu. Ponsel miliknya, Vivo tipe Y30 seharga kurang lebih Rp3 juta sudah dibawa kabur tersangka. Peristiwa itu dia alami di depan Alfamart Ambowetan Kecamatan Ulujami pada Minggu (1/11) lalu dan langsung dilaporkannya ke polsek setempat. 

"Berbekal lambang tato tribal di kaki kiri tersangka serta sepeda motor yang terekam CCTV Alfamart Ambowetan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Ulujami, Bripka Arie Wibowo, Kamis (5/11).

Arie menceritakan, tersangka dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Keduanya hanya pernah berhubungan sewaktu melakukan Cash On Delivery (COD) jual beli HP milik tersangka yang dibeli korban. Namun, seminggu setelah itu, tersangka tiba-tiba menghubungi korban untuk mengajak bermain playstation dan menjemput di rumah teman korban. 

Korban menolak ajakan itu karena akan ada aktivitas melepas burung merpati di wilayah Sipahit, Pekalongan. Tersangka lalu menawarkan diri mengantar korban. Namun setelah mengantar melepas burung, muncul niat tersangka menguasai ponsel korban.

"Sampai di Alfamart, tersangka berhenti dan meminjam ponsel korban alasannya menelpon istri. Korban diberi uang Rp100 ribu untuk beli rokok, tapi begitu masuk toko, tersangka langsung kabur," sambung Arie.

Menurut keterangan polisi, tersangka merupakan residivis atau sudah dua kali dipenjara dengan kasus pencurian dan penggelapan. Kasus ini pun sedang dikembangkan karena diperkirakan masih ada korban lain dengan modus yang sama.

"Di medsos pelaku banyak menawarkan handphone, sementara kasus masih pengembangan," pungkas Kanit. (sul/ima)

Sumber: