Harapkan Fee Besar, Bandar Judi Online di Kota Tegal Digulung

Harapkan Fee Besar, Bandar Judi Online di Kota Tegal Digulung

Seorang pria warga Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal dibekuk polisi, lantaran disangka menjadi bandar judi online. Dalam praktiknya, pelaku yang diketahui berinisial Bd alias Ribut (47) itu mendapatkan fee atau keuntungan dari pemasang.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni mendaftar di salah satu situs judi online menggunakan nama palsu. Kemudian dirinya melakukan deposit saldo.

"Pelaku kemudian melakukan penjualan dengan menerima pemasangan judi dari orang lain," katanya.

Uang yang disetorkan pemasang, kata Rita, oleh pelaku dikirim ke situs judi online. Dari transaksi itu, pelaku mendapatkan komisi atau keuntungan.

"Tersangka ini merupakan bandar. Kalau ada pemasang yang menang, dia mendapatkan keuntungan atau fee,” ujar Rita 

Menurut Rita, tersangka diamankan 27 Oktober lalu di kediamannya berdasarkan informasi masyarakat dan proses penyelidikan. Dari kasus itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain handphone, kertas sobekan, alat tulis, uang modal Rp200 ribu, uang pasangan Rp122 ribu, kartu ATM, dan buku tabungan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. (muj/zul)

Sumber: