Punya Ilmu Sirep, Pelaku Pencurian Leluasa Kuras Isi Rumah saat Penghuninya Tertidur Lelap

Punya Ilmu Sirep, Pelaku Pencurian Leluasa Kuras Isi Rumah saat Penghuninya Tertidur Lelap

Pelaku pencurian rumah berhasil di dua lokasi berbeda ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Uniknya, selain berbekal senjata tajam, pelaku juga mengaku menggunakan ilmu sirep untuk membuat penghuninya tertidur terlelap tidur.

Dalam kasus itu, tidak hanya Budiman Santoso (35), warga Kedungbokor Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes yang berhasil diamankan. Polisi juga menangkap Khaerul Anwar (34) sebagai penadah hasil kejahatan pelaku.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya pencurian, dirinya langsung melakukan penyelidikan. Hingga diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan.

"Setelah ada informasi dari masyarakat kita langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," katanya.

Menurut Rita, pelaku setidaknya melakukan pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Pengeran Antasari Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan pada 31 Mei 2020 dan perumahan Jaya Samudra Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Tegal Barat, 12 Oktober lalu.

Modus yang digunakan pelaku, kata Rita, yakni pelaku awalnya mencongkel jendela menggunakan obeng dan parang yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga seperti HP dan uang tunai.

"Di lokasi pertama, pelaku berhasil membawa HP, sementara di TKP kedua selain HP pelaku juga berhasil membawa tas berisi uang tunai milik korban sebesar Rp10 juta. Selanjutnya, HP dijual ke tersangka lainnya," tandasnya.

Dari tangan pelaku, ujar Rita, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, parang, obeng, dus HP dan barang bukti lainnya.

Sementara Budiman saat ditanya sejumlah wartawan mengaku baru dua kali melakukan pencurian di lokasi berbeda. Dirinya melakukan aksi pencurian antara jam 02.00-03.00 WIB dini hari.

"Karena jam-jam itu para penghuni terlelap tidur. Jadi saat saya melakukan aksi mereka tidak bangun," katanya.

Saat ditanya apakah dirinya menggunakan trik khusus agar penghuni tidak terbangun, dia hanya terdiam. Namun, dari informasi yang diperoleh, tersangka mengaku di hadapan petugas menggunakan ilmu sirep agar pemilik rumah tertidur lelap.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5a KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (muj/zul)

Sumber: