Kemenag Brebes Tunggu Surat dari Pusat, Terkait Pemberangkatan Umrah

Kemenag Brebes Tunggu Surat dari Pusat, Terkait Pemberangkatan Umrah

Hingga saat ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Brebes belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait pemberangkatan jamaah umrah. Meskipun per 1 November ini, Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umrah setelah sempat ditutup akibat pandemi Covid-19. 

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Brebes Mad Soleh mengatakan, surat keputusan tersebut sedianya diedarkan oleh pemerintah pusat pada Minggu (1/11) lalu. Namun, Kemenag Brebes belum menerima surat keputusan terkait pemberangkatan umrah tersebut. 

Dijelaskannya, dalam masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada beberapa persyaratan khusus bagi calon jamaah umrah. Syarat tersebut di antaranya adalah pembatasan usia.

"Yang boleh berangkat itu, jamaah yang usianya 18-50 tahun. Dan perharinya Indonesia mendapat kuota 800-1000 jamaah, tapi kan di Indonesia lebih dari 1.000 agen pemberangkatan umrah," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (2/11). 

Selain syarat di atas, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi para jamaah. Di antaranya, jamaah umrah diwajibkan tes swab atau PCR 72 jam sebelum keberangkatan dari dan ke Jakarta (Indonesia). Jamaah umrah juga diwajibkan melakukan karantina 3 hari di hotel saudi, sebelum melakukan rangkaian ibadah. Serta per kamar di hotel hanya boleh diisi 2 orang jamaah. 

"Dan setiap jamaah dijatah satu kali umrah. Dan pajak Saudi naik 30 persen sehingga akan berpengaruh para biaya harga paket umrah," ungkapnya. 

Berdasarkan data Kemenag Brebes, di Kabupaten Brebes terdapat 2 Kantor Cabang Penyelenggara Haji dan Umrah yang hingga saat ini belum bisa memberangkatkan jamaah karena terganjal surat keputusan dari pemerintah pusat yang yang hingga kini belum diedarkan. (ded/ima)

Sumber: