Rp7 Miliar, Tarif Irjen Napoleon untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: