Penaganan Kasus Korupsi Diambil Alih, Polri dan Kejagung Tak Boleh Tolak KPK
Sementara Pasal 10 A ayat (2) mengatur syarat-syarat suatu perkara dapat diambil alih KPK, yakni laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi; hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan Pasal 9 Perpres Nomor 102/2020 menegaskan, "Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia." (riz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: