Jerat Nurhadi dengan Pasal Gratifikasi Dulu, Baru TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Nurhadi telah didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA 2011-2016.
"Iya memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujar Nawawi saat dihubungi, Jumat (30/10).
Nawawi mengatakan KPK berpacu pada waktu untuk menyelesaikan perkara ini lantaran terbentur masa penahanan Nurhadi. Maka dari itu, pihaknya memutuskan untuk memproses dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi terlebih dahulu.
"Hanya memang kemarin dipisah dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan karena hitung-hitungan dalam soal argo masa penahanan," kata Nawawi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti ihwal dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Bukti-bukti tersebut, kata Ali, saat ini masih ditelaah untuk ditentutkan unsur pidana asalnya atau predicate crime.
"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan, namun lebih dulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," kata Ali.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp37.287.000.000.
Suap sebesar Rp45,7 miliar itu disebut berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan berhasil ditangkap pada Kamis (29/10) usai delapan bulan berstatus buron.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar mengupayakan Nurhadi dan Rezky memuluskan pengurusan perkara dua gugatan hukum yang melibatkan PT MIT dan Hiendra. Sementara, gratifikasi senilai Rp37,2 miliar yang diterima keduanya diduga berasal dari sejumlah pihak yang tengah berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu mereka juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: