Depresi Belajar Online, Siswa SMP Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Depresi Belajar Online, Siswa SMP Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

"Barangkali tujuan pihak sekolah hanya sekadar mengingatkan. Namun, bagi remaja yang mengalami masalah mental, kecemasan, stres atau malah depresi karena ketidakmampuan mengerjakan tugas-tugas PJJ, memiliki risiko lebih tinggi untuk melahirkan pikiran tentang bunuh diri," terangnya.

Retno meminta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memantau dan mengevaluasi PJJ secara langsung di sekolah. Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kemenag juga harus bisa turut memantau.

"Kalau tidak ada kasus bunuh diri siswa, bukan berarti sekolah atau daerah lain PJJ nya baik-baik saja. Bisa jadi kasus yang mecuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ yang bermasalah dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologis anak, tidak didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," tuturnya.

Untuk itu, pihak sekolah didorong mengurangi beban psikologis peserta didik khususnya dalam hal pengumpulan tugas selama PJJ. Sekolah jangan sampai memaksa seorang siswa mengumpulkan tugas tanpa mengetahui kondisi dan kendala siswa tersebut.

"Sekolah harus melihat situasi siswa yang tidak mengumpulkan tugas. Dia juga menyarankan, agar sekolah memberikan bimbingan dan pembinaan psikologis kepada siswa yang bersangkutan," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo.

Menurut Heru, untuk tugas yang sudah menumpuk dan terlanjur tidak dikerjakan dalam waktu yang lama, baiknya dimaafkan dan siswa diberi bimbingan konseling.

"Setelah mental peserta didik dibina dan disiapkan untuk mengerjakan tugas yang baru di waktu yang akan datang, itulah yang akan ditagih," ujarnya.

Selain itu, kata Heru, guru bimbingan konseling juga harus diberdayakan untuk membantu siswa yang mengalami tekanan. Kesehatan mental siswa harus dijaga selama masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Terlebih juga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menginstruksikan dengan tegas kepada Dinas Pendidikan di daerah agar sekolah mematuhi Surat Edaran Sesjen nomor 15 Tahun 2020. Surat Edaran tersebut berisi pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah.

"Pedoman ini mengatur berbagai cara BDR (belajar dari rumah) yang disesuaikan dengan kondisi siswa, sehingga tidak terjadi pemaksaan satu model, misalnya online, sementara siswa kesulitan sinyal internet," kata Heru.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri mengungkapkan, bahwa Kemendikbud sendiri sudah meminta agar beban tugas kepada murid harus dikurangi. Namun dia menduga, bahwa penyederhanaan beban tugas para guru di sekolah tersebut tidak berjalan baik.

"Kita sudah bimbing guru untuk tidak bebani siswa dengan tugas berat (banyak), (guru harus) bisa memahami kondisi psikologis siswa," kata Jumeri.

Jumeri mengakui, bahwa implementasi kebijakan Kemendikbud di lapangan memang sering tidak semulus yang kita bayangkan. "Kami sudah sering berkordinasi dengan daerah untuk memastikan pelayanan berjalan baik," pungkasnya. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: