Kejagung dan Polri Harus Kooperatif saat KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi
Kemudian Pasal 2 ayat (3) disebut dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, KPK dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2020, serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 21 Oktober 2020 lalu. (riz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: