Semua Obat Punya Efek Samping, Vaksin Covid-19 Juga Sama
“Karena setelah saya detailkan, ini menyangkut banyak hal aspek yang kita harus siapkan dahulu, kita harus persiapan secara matang,” ujarnya.
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengungkapkan pengembangan vaksin memiliki lima tahap sebelum memasuki masa produksi secara massal.
"Proses awal yang harus dilakukan adalah penelitian dasar, kemudian dilakukan uji pre-klinis, baru kemudian tiga fase uji klinis," ujarnya.
Setelah lulus fase uji klinis tiga, baru bisa diajukan persetujuan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Di tahap persetujuan, atau paling akhir inilah keputusan Emergency Use Authorization (EUA) bisa diambil atau tidak.
Direktur Registrasi Obat Badan POM, Lucia Rizka Andalusia, mengungkapkan bahwa EUA bisa diambil bila memang kondisi keperluannya genting dan sudah lulus uji klinis.
"Jika kita tidak melakukan uji klinis di Negara sendiri, kita bisa menggunakan data uji klinis yang dilakukan di negara lain (untuk memutuskan Emergency Use Authorization)," ujarnya.
"Demikian juga untuk vaksin ini, uji klinisnya bukan hanya dilakukan di Indonesia tapi dilakukan di multi center, dilakukan di beberapa negara secara bersamaan," tambahnya.
Pemerintah melalui Badan POM terus melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan data khasiat dan keamanan vaksin secara lengkap. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: