Perangi Hoaks Pilkada Serentak di Medsos, Bawaslu Tidak Bisa Sendirian

Perangi Hoaks Pilkada Serentak di Medsos, Bawaslu Tidak Bisa Sendirian

Selain itu, Kemkominfo, KPU, dan Bawaslu juga membuat deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 yang juga didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan beberapa platform media sosial seperti Bigo, Facebook, Google, Twitter, Line, Telegram dan Tiktok.

“Kerja sama ketiga institusi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang bermartabat dan berkualitas menuju demokratisasi yang lebih baik,” tambahnya.

Kemkominfo melakukan crawling untuk menemukan konten-konten yang diduga melanggar aturan. Selanjutnya konten tersebut diteruskan pada KPU dan Bawaslu untuk memastikan telah terjadi pelanggaran.

“Jika mereka sudah menetapkan, kami akan meneruskan ke penyedia platform untuk pemblokiran. Dalam pengajuan pemblokiran tentu harus disertai alasan dan bukti yang kuat,” tandasnya. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: