Setahun Berjalan, Kivlan Zen Minta Kasus Senpi Ilegal Dihentikan: Nggak Bisa Membuktikan Kalau Saya Salah

Setahun Berjalan, Kivlan Zen Minta Kasus Senpi Ilegal Dihentikan: Nggak Bisa Membuktikan Kalau Saya Salah

Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan disebut jaksa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Namun, setahun berjalan, Kivlan pun
meminta perkara tersebut dihentikan. Alasannya sudah satu tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dirinya bersalah.

"Cepat selesai, diberhentikan ini perkara, berhentikan perkara karena sudah melewati satu tahun, kan boleh, tinggal hakimnya berhentikan. Sudah satu tahun (JPU) nggak bisa membuktikan kalau saya salah," kata Kivlan usai sidang di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Jumat (23/10) dikutip dari RMOL. 

Selama menjalani sidang, lanjut Kivlan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa dia bersalah.

"(Saksi) Iwan katakan uang dari saya tidak dibelikan senjata. Iwan sendiri yang katakan ke saya sebagai saksi saya dan Habil Marati, dia mengatakan uang dari saya nggak untuk beli senjata. Sebenarnya sudah selesai kan, ngapain untuk buktikan saya kasih uang bulan Maret atau Februari," tutur Kivlan. (rmol.id/ima)

Sumber: