Bahas Tiga Raperda Ajuan Pemkot Tegal, DPRD Bentuk Tiga Pansus
DPRD Kota Tegal membentuk tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemkot Tegal. Pembentukan ketiga Pansus tersebut diresmikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Pemuda, Senin (19/10) lalu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo, dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi. Pembentukan ketiga Pansus tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kusnendro.
Pertama, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 37 Tahun 2020, DPRD memutuskan membentuk Pansus X untuk membahas Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahari Kota Tegal. Pansus X diketuai Sisdiono dari Fraksi Partai Gerindra.
Wakil Ketua Pansus X Purnomo (Fraksi PDI Perjuangan), dan Anggota Pansus X meliputi Rosalina (Fraksi PDI Perjuangan), Anshori Faqih, Eko Susanto (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Moh Muslim, Sugiyono (Fraksi Partai Golongan Karya), Amiruddin (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Nur Fitriani (Fraksi Partai Amanat Nasional).
Kedua, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 38 Tahun 2020, DPRD memutuskan membentuk Pansus XI untuk membahas Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2019-2025. Pansus XI diketuai Ely Farisati dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dengan Wakil Ketua Pansus XI Sodik Gagang (Fraksi Partai Golongan Karya).
Anggota Pansus XI meliputi Edy Suripno, Triono (Fraksi PDI Perjuangan), Muhammad Masruri, Yusuf Albaihaqi (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Akhmad Satori (Fraksi Partai Golongan Karya), Rachmat Rahardjo (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Moh Sefrudin (Fraksi Partai Gerindra).
Ketiga, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 39 Tahun 2020, DPRD membentuk Pansus XII untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Pansus XII diketuai Zaenal Nurohman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dengan Wakil Ketua Pansus XII Fathul Iman (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa). Anggota Pansus XII meliputi Sutari, Eko Patriyo Sumadi (Fraksi PDI Perjuangan).
Kemudian Enny Yuningsih, Teguh Iman Santoso (Fraksi Partai Golongan Karya), Bayu Arie Sasongko (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Susanto Agus Priyono (Fraksi Partai Gerindra), dan Tengku Rizki Aljupri (Fraksi Partai Amanat Nasional).
Sedangkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dilakukan pembahasan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD yang diketuai Sutari. “Pansus akan melaksanakan pembahasan paling lama 45 hari kerja efektif,” kata Ketua DPRD Kusnendro.
Terkait kelima Raperda yang diajukan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam Rapat Paripurna Senin (12/10), menjelaskan, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah harus disesuaikan dan diubah menjadi Perseroan Daerah.
Peraturan Daerah yang mengatur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal sudah tidak sesuai lagi, karena itu perlu dicabut. Sehingga, Pemkot mengajukan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal danRaperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahari Kota Tegal.
Sedangkan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, berperan sebagai alat operasionalisasi, koordinasi, dan rujukan pelaksanaan pembangunan kepariwisataan bagi segenap pemangku kepentingan terkait di Kota Tegal.
Wali kota melanjutkan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, kewenangan pembinaan dan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di daerah sebagian merupakan kewenangan dari Pemkot. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat disusun untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas aparat di daerah.
Sementara upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang diatur dengan Perda sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: