PMII Sebut Buruh Kena Prank Ridwan Kamil, Menaker: UU Ciptaker Ini Bergigi Kuat, Tidak Ompong

PMII Sebut Buruh Kena Prank Ridwan Kamil, Menaker: UU Ciptaker Ini Bergigi Kuat, Tidak Ompong

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat, Fachrurizal mendukung aksi yang dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Dia menilai sikap para kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ternyata tidak pro terhadap rakyat.

"Beliau ini ambivalen, kemarin kirim surat tembusan kepada Presiden terkait aspirasi buruh, sekarang terkesan mengarahkan rakyat dengan bilang kata Presiden Judicial Review (JR) saja ke MK (Mahkamah Konstitusi) kalau gak puas, ini kan tandanya beliau tidak pro terhadap rakyat," ujarnya.

Ditegaskannya menegaskan, sejak awal sikap Ridwan Kamil memang tidak pro terhadap rakyat. Hal itu terlihat dalam Surat Gubernur Jabar yang tidak menyatakan sikap penolakan apapun terkait UU Cipta Kerja, melainkan hanya menyampaikan aspirasi dari kalangan buruh saja.

"Lihat kan apa saya bilang, beliau ini dari awal cuma pencitraan, memang ga ada sikap menolak UU Cipta Kerja. Jadi kemarin buruh itu kena prank," tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari sini Pemerintah memasukkan tambahan vocational training benefit.

Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru. "Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan," katanya.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga memiliki kekuatan atau tidak ompong sanksi meski pasal-pasal dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus. "Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja msudah melalui proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasannya pun dilakukan dengan terbuka dalam bentuk siaran langsung baik di kanal TV Parlemen maupun situs berbagi video YouTube.

Menurut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, sepanjang kariernya sebagai anggota DPR baru pertama kali dia melihat proses pembahasan UU yang bisa secara langsung diakses oleh publik.

"Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-endap itu tidak benar," tegasnya

Ida juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha. (gw/zul/fin)

Sumber: