Sanksi Denda Pelanggar Tidak Maksimal, Komisi I: Penegak Perda Tidak Memiliki Kuitansi

Sanksi Denda Pelanggar Tidak Maksimal, Komisi I: Penegak Perda Tidak Memiliki Kuitansi

KUNKER - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Haji Khaeru Soleh SH MH (kanan) melakukan kunjungan kerja. Penerapan sanksi denda pada pelanggar protokol kesehatan hingga kini belum berjalan secara maksimal. Satpol PP Kabupaten Tegal sebagai aparat penegak perda hingga kini masih memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Haji Khaeru Soleh SH MH, Rabu (14/10) mengatakan, sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hingga kini belum bisa diterapkan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena kuitansi bukti penindakan masih di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). 

Sehingga petugas penegakkan perda tidak bisa melaksanakan penindakan. 

"Informasinya karena penegak perda tidak memiliki kuitansi bukti penindakan. Sehingga bila ada pelanggar protokol kesehatan hanya diberi sanksi sosial," katanya.

Kendala lainnya, tambah Haji Khaeru Soleh SH MH, pegawai Bappenda tidak ada yang ikut saat melakukan razia protokol kesehatan. Persoalan ini harus segera diselesaikan supaya penerapan protokol kesehatan bisa berjalan secara maksimal. Karena imbasnya, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal terus meningkat. 

"Pemkab Tegal harus segera mengurai persoalan ini. Supaya petugas Satpol PP bisa melakukan penindakan terhadap warga pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi denda," tambahnya.

Temuan ini, lanjut Haji Khaeru Soleh, akan dirapatkan dengan anggota Komisi I dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan dewan agar ada tindak lanjutnya. Karena kalau tidak segera diselesaikan, imbasnya adalah jumlah kasus Covid-19 semakin tinggi. Karena hingga saat ini saja sudah mencapai 465 kasus. (guh/ima)

Sumber: