Ribuan Massa Gabungan Mahasiswa dan Buruh di Brebes Geruduk DPRD, Tolak Undang-undang Omnibus Law
![Ribuan Massa Gabungan Mahasiswa dan Buruh di Brebes Geruduk DPRD, Tolak Undang-undang Omnibus Law](https://radartegal.disway.id/ll/2010/xhg3.qcc.jpeg)
Ribuan massa gabungan mahasiswa, buruh, pelajar dan masyarakat di Kabupaten Brebes berdatangan secara bergantian menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Brebes, Jumat (9/10).
Mereka menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang beberapa hari lalu disahkan oleh DPR RI.
Pantauan di lapangan, massa unjuk rasa tiba di Gedung DPRD Kabupaten Brebes sekitar pukul 09.40 WIB. Mereka datang ke DPRD setelah long march dari alun-alun ke Gedung DPRD Brebes.
Berbagai spanduk dibentangkan oleh massa pengunjuk rasa selama berorasi. Di antaranya spanduk tersebut bertuliskan, Pandemi Makin Parah, Ombibus Law Malah Sah, PC PMII Brebes #TolakOmnibusLaw, GMNI #KawalSampaiBatal, #TolakUUCiptaKerja, #MosiTidakPercaya.
Selama berorasi, masing-masing perwakilan baik dari mahasiswa mapun organisasi lainnya menyerukan kalimat menolak undang-undang yang baru disahkan tersebut. Mereka meminta, UU Cipta Kerja tersebut segera dibatalkan.
Ketum Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB) Pusat Fahmi Alfan mengatakan, aksi kali ini merupakan gabungan dari mahasiswa, organisasi dan buruh yang ada di Kabupaten Brebes. Dalam aksinya tersebut, pihaknya menolak Undang-undang Cipta Kerja Ombibus Law.
"Tuntutan kami sudah jelas, kami menolak Undang-undang Cipta Kerja. Dan pemerintah diminta segera menerbitkan perppu untuk mengganti undang-undang yang baru disahkan," ujarnya.
Hasil pertemuan dengan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Brebes, kata dia, pihak DPRD mendukung penuh tuntuan mereka.
"Hasil pertemuan tadi, DPRD mendukung penuh untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja. Dan mendesak kepada pemerintah untuk menerbitkan perppu," jelasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Brebes Wamadiharjo mengatakan, tuntutan mereka (massa unjuk rasa) yaitu hanya satu. Yaitu, pencabutan Undang-undang Omnibus Law.
"Semua perwakilan menyampaikan hal yang sama. Atas dasar persetujuan dari pimpinan, bahwa kami menyetujui adanya penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja," terangnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: