Jebol Tembok usai Diisolasi Dua Pekan, Pelaut asal Indonesia Kabur dari Fasilitas Karantina Korsel
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan kabur dari fasilitas karantina Korea Selatan, sehari sebelum menyelesaikan wajib isolasi dua pekan. Seperti dilansir Reuters, Rabu (7/10), WNI yang diketahui sebagai pelaut tersebut dilaporkan kabur dengan cara mendobrak tembok.
"Orang tersebut dinyatakan negatif virus Corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Son Young-rae.
Pihak berwenang mencurigai pria itu, yang memasuki negara tersebut dengan visa awak kapal, bermaksud untuk tinggal secara ilegal di Korea Selatan. Hal ini diketahui, karena ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.
Diketahui bahwa setiap orang yang tiba di Korea Selatan dari luar negeri diharuskan menjalani isolasi selama dua minggu untuk mencegah penyebaran virus Corona, terlepas dari apakah mereka memiliki gejala COVID-19.
Pada bulan Maret, Kementerian Kesehatan negara itu memperingatkan akan mendeportasi orang asing dan warga Korea Selatan dapat menghadapi hukuman penjara karena melanggar aturan karantina setelah lonjakan kasus virus Corona impor.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan 114 kasus baru infeksi Corona pada Selasa (6/10) tengah malam, sehingga penghitungan nasional kini menjadi 24.353 kasus, dengan 425 kematian dan 22.334 pasien sembuh. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: