Ada Hak Istimewa WNA dalam UU Ciptaker, Arief Poyuono: Terkesan Menjadi Puncak Pengkhianatan Negara terhadap K

Ada Hak Istimewa WNA dalam UU Ciptaker, Arief Poyuono: Terkesan Menjadi Puncak Pengkhianatan Negara terhadap K

Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker diklaim sebagai bentuk penghianatan Pemerintah dan DPR RI pada masyarakat. Tetapi ada pula yang menyebut produk UU yang lahir melalui proses konstitusional dan tujuannya baik bagi masyarakat dan negara.

Padahal ada 26 pasal dalam empat UU terkait perpajakan yang direvisi dalam satu bab di UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dan yang menarik ada Keistimewaan diberikan pemerintah pada warga negara asing (WNA).

Omnibus Law Ciptaker bukan bentuk penghianatan negara pada rakyat, sebab pemerintah dan DPR RI punya kewajiban untuk memastikan kehidupan masyarakat agar bisa jauh lebih sejahtera, serta ada perintah dari UUD 1945 agar negara bisa menyediakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi rakyat.

Sementara itu di media sosial muncul tagar #MosiTidakPercaya. Tagar tersebut menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia. Mereka sudah tak lagi mempercayai DPR dan pemerintah usai mengesahkan RUU Cipta Kerja yang penuh kontroversi.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono mengakui tingkat kepercayaan rakyat terhadap DPR dan pemerintah semakin menurun menyusul pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menyebut pengesahan RUU yang dilakukan DPR terkesan menjadi puncak pengkhianatan negara terhadap kehendak rakyat.

”Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja memunculkan kesan ini menjadi puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang,” jelasnya, Selasa (6/10).

Apapun Omnibus Law Ciptaker yang akan di sahkan oleh DPR RI merupakan produk undang undang yang mempunyai tujuan yang baik bagi negara dan masyarakat.

”Dan yang pasti saat proses legalisasi RUU Omnibus Law sudah melalui jalan konstitusi dan sudah diberikan waktu yang cukup panjang bagi kelompok untuk bisa memberikan masukan terhadap RUU Omnibus Law,” jelasnya.

Pihaknya mengklaim RUU Omnibus Law dipastikan sudah melewati uji akademis dimana RUU tersebut dipastikan tidak ada yang bersinggungan ataupun berseberangan dengan UUD 1945.

”Terkait tagar mosi tidak percaya pada pemerintah dan DPR, RI itu wajar saja, itu bagian dari demokrasi, tentu saja ada pandangan pandangan ketidakpuasan dari kelompok kelompok masyarakat, yang terkadang juga tidak murni pandangan itu dari matoritas masyarakat,” kata dia.

Nah bagi kelompok yang tidak puas dengan UU Omnibus Law Ciptaker, menurut Arief, ada jalan konstitusi melalui MK untuk membatalkan isi dari UU Omnibus Law Ciptaker kalau memang ada hak konstitusi masyarakat yang dilanggar.

Jadi semua harus menghormati lahirnya UU Omnibus law. Banyak juga kok UU yang saat penyusunannya di tolak dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara saat pemerintahan sebelum Jokowi tapi toh akhir diterima dan jika ada yang melanggar konstitusi dilakukan Judicial review di MK.

”Ya enga perlulah LSM, ataupun kelompok masyarakat dan Parpol yang menolak UU Omnibus Law melakukan provokasi pada masyarakat. Ajarkan masyarakat untuk bernegara dan berdemokrasi sesuai konstitusi saja,” kata Arief Poyuono yang dipertegas dalam siaran pers yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN).

Ya, pemerintah akhirnya memasukkan poin-poin omnibus law perpajakan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10). Terdapat 26 pasal dalam empat UU terkait perpajakan yang direvisi melalui satu bab dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: