Ada Drama Mikrofon saat Pengesahan Omnibus Law, Sekjen DPR: yang Ingin Bicara Bukan Hanya Partai Demokrat
Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Rapat Paripurna Senin (5/10) kemarin rupanya memunculkan 'drama' mikrofon.
Hal ini menyusul peristiwa Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon Anggota DPR Fraksi Demokrat Irwan saat berbicara untuk memberikan tanggapan atas rancangan tersebut.
Tak pelak, hal ini menuai reaksi beragam dari kalangan masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pun angkat bicara mengenai 'drama' tersebut. Dia menjelaskan bahwa insiden mikrofon mati dilakukan karena pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10) dikutip dari RMOL.
Rapat paripurna itu juga sempat memanas saat Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin memimpin sidang. Anggota Fraksi Golkar itu sempat beradu pendapat dengan Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman.
Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.
Tiga kesempatan itu dipakai oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sementara dua lainnya oleh Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU disahkan.
“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” kata Indra.
“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambungnya.
Dia menambahkan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” tandasnya. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: