Draf RUU Ciptaker Disembunyikan Dilawan dengan Mogok, Buruh: RUU Cilaka
Sementara Ketua Sindikasi, Ellena Ekarahendy, mengatakan yang terdampak dari peraturan ini juga termasuk calon pekerja yang saat ini masih bersekolah. ”Para pekerja muda dan calon pekerja tidak akan memiliki jaminan kerja (job security), karena sewaktu-waktu dapat dipecat dengan mudah dan murah,” timpalnya.
Kondisi ini memperparah nasib para pekerja muda dan calon pekerja yang sekarang dirugikan lewat sistem pemagangan. Sistem magang membuat mereka menerima upah jauh dari layak. Atas dasar itu semua, Gebrak mengampanyekan RUU Cipta Lapangan Kerja sebagai
”RUU Cilaka”, yang mirip dengan diksi ”celaka”.
Naskah akademik dan Draf RUU Cipta Lapangan Kerja belum dapat ditemukan di mana pun. Biasanya itu akan diunggah di laman kementerian atau DPR. Namun apa yang dikhawatirkan para buruh mungkin benar-benar diakomodasi RUU Cipta Lapangan Kerja karena itu sejalan dengan evaluasi pemerintah dan pernyataan pihak-pihak terkait.
Dalam Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan (PDF), Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Kemenkumham merekomendasikan sejumlah pasal dalam UU 13/2003 diubah atau dicabut. Misalnya peraturan soal outsourcing, Pasal 64-66.
Disebutkan bahwa tiga pasal outsourcing pada UU 13/2003 tidak layak dipertahankan dan dibutuhkan undang-undang tersendiri tentang outsourcing. Kemudian soal cuti haid, Pasal 81, yang direkomendasikan dicabut karena dinilai kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, rasa sakit karena haid dapat dihindari dengan meminum obat anti nyeri.
Apa yang dikhawatirkan para buruh juga pernah diutarakan pengusaha dan pejabat pemerintah. Misalnya soal upah dibayar per jam. Wakil Ketua Apindo Suryadi Sasmita misalnya, pada akhir tahun lalu mengatakan dengan upah per jam, para buruh sebenarnya bisa punya penghasilan lebih besar dari UMP.
Kemudian soal pesangon. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pernah mengaku keberatan membayar pesangon. Menurut mereka kalau peraturan tidak diubah. Pengusaha bangkrut semua.
Sementara terkait penghapusan pidana diganti sanksi administrasi diutarakan Airlangga Hartarto. Menurutnya dengan begitu ekosistem usaha lebih kondusif dan memberikan kenyamanan bagi investor.
Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tetap menegaskan pemerintah tak akan meninggalkan buruh. Dalam siaran pers di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Ida mengatakan di dada kami ada buruh.
Untuk diketahui Pemerintah dan DPR RI akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh Indonesia beserta 32 Federasi Serikat Buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Perlawanan ini disambut para buruh akan melaksanakan mogok nasional Mulai Selasa (6-8/10).
Airlangga mengklaim RUU Cipta Kerja juga memberikan peran yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pemberian proses perizinan yang disesuaikan dengan NPSK dari pemerintah pusat serta Rancangan Tata Ruang Wilayah dan kebijakan satu peta.
”RUU ini juga memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang-bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja,” jelasnya.
Untuk itu, pembahasan RUU yang diajukan kepada DPR sejak 7 Februari 2020 dilakukan secara serius hingga melibatkan 10 menteri terkait, pengusaha maupun serikat pekerja. Rapat pembahasan juga tercatat meliputi 63 rapat kerja maupun rapat panitia kerja. (fin/zul/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: