Cabup Meninggal Dunia karena Covid-19, Giliran Cawabupnya yang Terinfeksi Positif
Setelah incumbent yang juga Calon Bupati Bangka Tengah, H Ibnu Saleh meninggal dunia, karena terpapar covid-19, kabar duka kembali datang. Calon Wakil Bupati Bangka Tengah, yang berpasangan dengan H Ibnu Saleh, Heri Erfian, juga diketahui terinfeksi covid-19.
Tes swab (PCR) kedua Hery Erfian sudah diketahui. Hasilnya, kakak kandung Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman itu dinyatakan positif Covid-19.
Dan ini dibenarkan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno kepada Babel Pos, tadi malam (Minggu, 4/10).
"Kami sampaikan bahwa memang benar, Herry Erfian Rosman (H-E-R) dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19 dari hasil tes swab PCR pada 4 Oktober 2020," jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan riwayat, H-E-R merupakan kontak erat I-B-S, petahana Bupati Bangka Tengah yang meninggal dunia karena Covid-19 pada hari ini 4 Oktober 2020.
Diterangkan Andi, sejak 3 Oktober 2020, H-E-R menjalani perawatan di RSBT Pangkalpinang dengan keluhan dan gejala klinis sesak napas.
"Pada 4 Oktober 2020, H-E-R dirujuk ke RSUD Provinsi Dr (HC) Ir Soekarno untuk mendapatkan perawatan intensif di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Provinsi Dr (HC) Ir Soekarno," jelas Andi.
Dengan keadaan ini, bagaimana nasib Pilkada Bangka Tengah? Ketua KPU Provinsi Babel, Davitri ketika dihubungi Babel Pos mengatakan sesuai aturan yang ada, pihaknya akan segera menyurati KPU Bangka Tengah untuk segera menyurati partai pengusung guna mengajukan pergantian calon.
''Karena sesuai aturan, limit waktunya sangat singkat yaitu pergantian harus diajukan paling lama 7 hari calon wafat,'' ujarnya.
Dikatakan Davitri, mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap".
Dikatakan Davit, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU 3/2017 Pasal 82.
Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung pasangan Ibnu Saleh-Herry Erfian diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan nama pengganti. "Iya, diberi waktu tujuh hari untuk penggantian," terang Davit.
''PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti. Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung,'' tegas Davit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: