Soal Penetapan Omnibus Law, Buruh di Kota Tegal Tolak Aksi Mogok

Soal Penetapan Omnibus Law, Buruh di Kota Tegal Tolak Aksi Mogok

Sejumlah perwakilan buruh dari berbagai elemen di Kota Tegal menyatakan sikap menolak melakukan aksi mogok kerja pada 6 sampai 8 Oktober 2020 mendatang Senin (5/10). Itu dilakukan untuk menyikapi ajakan melakukan aksi terkait penetapan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Dalam pernyataan yang dibacakan Ahmad Nasir, para buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FPTSI) dan Perwakilan Serikat Pekerja menyatakan sikap berkaitan dengan rencana penetapan Omnibus Law (RUU) Cipta Kerja. Serta mengingat perkembangan pandemi Covid-19. 

"Maka guna menjaga keamanan, ketertiban lingkungan dan kesehatan di wilayah kami dengan ini menyatakan tidak akan melakukan provokasi, sweeping, unjuk rasa dan mogok kerja secara nasional pada 6 - 8 Oktober 2020," katanya.

Selain itu, kata Nasir, para buruh juga akan tetap menjaga produktivitas kerja dan kesehatan lingkungan. Selanjutnya, apabila terdapat aspirasi terhadap Omnimbus Law RUU Cipta Kerja, maka akan disalurkan melalui lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) R. Heru Setyawan mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya mengetahui akan adanya ajakan untuk melakukan mogok kerja secara nasional. Hal itu terkait pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Karenanya, kami melakukan upaya menjaga kondusivitas di daerah," ujar Heru.

Untuk itu, kata Heru, pihaknya bersama pihak berwenang mengundang perwakilan serikat pekerja dan memberikan imbauan agar mengikuti anjuran dari pemerintah, dengan tidak melakukan aksi demo di masyarakat. (muj/ima)

Sumber: