Rizal Ramli Perbaiki Gugatan: Aturan Trasehold Ini Basisnya Kriminal

Rizal Ramli Perbaiki Gugatan: Aturan Trasehold Ini Basisnya Kriminal

Gugatan Begawan Ekonomi Dr Rizal Ramli terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential trasehold/PT) masih terus bergulir.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang permohonan gugatan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 terkait hal itu dengan agenda sidang mendengarkan perbaikan permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon secara virtual.

Perbaikan permohonan tersebut di antaranya meliputi, pertama terkait kedudukan hukum yang ditegaskan pada legal standing pemohon I Rizal Ramli, dan kedua, mengenai putusan MK yang menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

Untuk menguji pasal yang dianggap bermasalah tersebut, RR bersama kuasa hukumnya memperbaiki batu uji UU lewat sejumlah pasal di dalam UUD 1945. Di antaranya, Pasal 6a ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5; Pasal 22e ayat 1; Pasal 28c ayat 2; Pasal 28d ayat 3; dan Pasal 28j ayat 1.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal Ramli menyatakan, PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga merugikan masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih.

"Kita bisa lebih baik, Pak Hakim, dari segala hal. Dari segi kemakmuran, dari segi kesejahteraan. Tetapi, rakyat Indonesia tidak punya kesempatan untuk memilih karena aturan trasehold ini yang basisnya kriminal," ungkapnya dalam Sidang Panel yang digelar virtual melalui akun Youtube MK, Senin (5/10) dikutip dari RMOL.

Merujuk kepada pembukaan UUD 1945, sosok yang kerab disapa RR ini menegaskan, tujuan dari proses demokrasi yang seharusnya tidak terlepas dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Bukan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh segelintir orang lewat PT 20 persen.

"Kita berbangsa, merdeka, untuk mencerdaskaan bangsa kita dan memakmurkan bangsa kita. Tetapi karena sistem money politic ini yang sekrupnya adalah trasehold sulit mencapai tujuan kemerdekaan seperti ini," ungkapnya.

Karena itu, mantan menteri Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) era Presiden Gus Dur ini meminta Hakim Konstitusi memutus secara adil gugatan yang dia layangkan.

"Jadi kami betul-betul minta Pak Hakim coba mohon betul-betul bisa terbuka matanya. Indonesia ketinggalan kok dibandingin negara lain. Negara lain sudah enggak pakai trasehold-trasehold-an, 48 negara. Kok kita ketinggalan zaman amat begitu," demikian RR. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: