Buruh Tuntut RUU Ciptaker Dibatalkan, LBH Jakarta: Pemerintah dan DPR Khianati Konstitusi serta Demokrasi

Buruh Tuntut RUU Ciptaker Dibatalkan, LBH Jakarta: Pemerintah dan DPR Khianati Konstitusi serta Demokrasi

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Selain itu, adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi yakni pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi.

"Sedangkan, pelanggaran yang menimbulkan akibat Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) dikenakan sanksi pidana," pungkasnya. (riz/gw/zul/fin)

Sumber: