RUU Cipta Kerja Diklaim Percepat Pemulihan Ekonomi, Buruh Malah Ancam Mogok dan Demo
Rancangan Undang-undang Cipta Kerja direncanakan akan disahkan pada rapat paripurna 9 Oktober mendatang. Ekonom dari UI Teuku Riefky menilai semakin cepat disahkan, pemulihan perekonomian nasional akan lebih cepat setelah pandemi Covid-19 berakhir.
Dia menjelaskan, aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja akan membuat investor asing 'semangat' untuk melakukan investasi di Tanah Air mengingat sudah tidak ada lagi yang menghambat berbisnis di Indonesia.
"Saat pandemi Covid-19 sudah mereda dan Indonesia memasuki masa pemulihan ekonomi, investasi akan masuk, sehingga proses recovery akan menjadi optimal,,'' ujarnya, kemarin (4/10).
Sebaliknya, menurut dia, jika RUU Cipta Kerja lambat disahkan, tentu akan menghambat investasi. Sebab saat ini investor membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam berbisnis di Indonesia.
"Kesempatan ini tidak boleh terlewat saat kita sudah masuk dalam fase pemulihan, dan harus segera disiapkan dari sekarang. Tidak hanya bisnis, tapi juga tenaga kerja dan makroekonomi, seingga kita akan mendapatkan optimal benefit pascapandemi,'' ucapnya.
Terkait RUU Cipta Kerja akan disahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengancam akan menggelar demo beserta mogok kerja. Ada tujuh poin penolakan utama dalam RUU sapu jagat tersebut.
Pertama, KSPI menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).
Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Ketiga, terkait pernjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak. Keempat, menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.
Kelima, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif. Keenam, hak cuti akan hilang. Terakhir, potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” ujarnya dalam keterangannya, kemarin (4/10).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang rencana akan digelar 8 Oktober 2020 mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (3/10) malam.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sendiri mengapresiasi kinerja panja RUU Cipta Kerja yang telah berhasil menuntaskan pembahasan RUU Cipta Kerja. Airlangga juga mengapresiasi sikap transparansi yang ditunjukkan badan legislasi selama berlangsung. (din/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: