Indonesia Berharap Dapat Izin Kirimkan Jamaah Umrah ke Arab Saudi November Nanti
Pemerintah Indonesia tengah melobi Arab Saudi agar masuk dalam daftar negara yang diberi izin untuk menyelenggarakan ibadah umrah. Sebab, Arab Saudi mengeluarkan maklumat ibadah umrah dilakukan bertahap dan pembatasan kuota jemaah.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi kepada pemerintah Arab Saudi, termasuk komunikasi yang dilakukan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi.
"Arah Saudi disambut menyambut positif komunikasi itu. Pihak Arab Saudi menyampaikan telah mencatat secara positif keinginan Indonesia tersebut," kata Faizasyah di Jakarta, Kamis (1/10)
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menambahkan, GACA Circular Saudi melalui surat No 4/6346 tanggal 15 September 2020 telah merilis tiga negara yang sementara ini tidak diizinkan masuk ke sana untuk penerbangan non umrah, yaitu India, Brazil, dan Argentina.
"Jadi sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari Saudi untuk penerbangan umrah," kata Endang
"Saat ini kita masih menunggu dan semoga Indonesia termasuk yang diizinkan untuk memberangkatkan jemaah umrah pada 1 November mendatang," imbuhnya.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhammad Saleh Benten mengatakan, bahwa akan mengumumkan negara-negara mana saja yang diizinkan mengirim jemaah umrah pada 1 November 2020 mendatang.
Merujuk pengumuman tersebut, Benten mengatakan hanya 12 kelompok jemaah yang diizinkan melakukan umrah dalam waktu 24 jam di tahap pertama itu. Masing-masing dari 12 kelompok terdiri dari 500 jemaah dalam sehari.
Pada tahap pertama, warga negara Arab Saudi dan ekspatriat Kerajaan akan diizinkan melakukan umrah dengan kapasitas 30 persen atau 6 ribu jemaah per hari. Jumlah itu sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Masjidil Haram
"Jemaah akan dibagi ke dalam kelompok dan setiap kelompok akan didampingi oleh tenaga kesehatan di Masjidil Haram. Hanya jemaah dengan usia antara 18 dan 65 tahun yang diperbolehkan pada tahap pertama," ujar Benten, seperti dikutip dari Al Khaleej Today.
Benten juga mengatakan, bahwa tidak ada biaya yang dibebankan untuk penerbitan izin umrah. "Tidak ada jemaah umrah yang diizinkan memasuki Masjidil Haram di Mekah tanpa menyelesaikan prosedur masuk melalui aplikasi seluler 'I'tamarana', dan ini untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah," pungkasnya. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: