Pengacara Pinangki Sebut Harta Pinangki Banyak karena Warisan Mantan Suaminya yang Terpaut 41 Tahun

Pengacara Pinangki Sebut Harta Pinangki Banyak karena Warisan Mantan Suaminya yang Terpaut 41 Tahun

Pinangki Sirna Malasari dalam dakwaan disebut menggunakan uang suap dari Joko Soegiarto Tjandra untuk keperluan pribadinya. Jaksa perempuan itu mengaku mendapatkan harta benda dari mantan suaminya, yakni almarhum Djoko Budiharjo.

"Saat almarhum berprofesi advokat ini, terdakwa mengetahui suaminya menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing. Menurut almarhum itu adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," kata pengacara Pinangki, Jefri, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9).

Pinangki yang juga hadir memilih tidak membacakan nota keberatan secara pribadi. Dia hanya duduk mendengarkan nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Pinangki melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap USD 444.900 atau sekitar Rp6.219.380.900 dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA (Mahkamah Agung).

Uang tersebut disamarkan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter home care, membayar tagihan kartu kredit serta sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.

Namun, dakwaan itu dibantah. "Karena almarhum Djoko Budiharjo menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang usianya terpaut 41 tahun. Sehingga almarhum menyiapkan banyak tabungan tersebut," imbuh Jefri.

Menurut Jefri, Pinangki menikah secara resmi dengan seorang Jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006. Diketahui, Djoko pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat. Jabatan terakhirnya adalah Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Sesjamwas). Setelah pensiun, Djoko berpraktik sebagai advokat.

"Pernikahan terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun. Ini setelah perceraiannya dengan istri pertama Djoko pada 2004. Saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda. Pernikahan terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ungkap Jefri.

Sepeninggalan Djoko, Pinangki menikah lagi dengan perwira polisi yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf. "Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, dalam pernikahan keduanya ini, terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," tukasnya.

Jefri juga membantah kliennya menjadi tahanan spesial Kejaksaan Agung. Menurutnya, Pinangki ditahan sejak 11 Agustus 2020 oleh penyidik dan langsung ditempatkan dalam ruang tahanan di lantai 7A Kejaksaan Agung. Dia ditahan bersama dengan tahanan Kejaksaan lainnya.

Selain itu, Pinangki juga menjalani isolasi selama 14 hari tanpa bisa menemui siapapun. Termasuk anaknya yang masih berumur 4 tahun. "Saat dibawa untuk pemeriksaan penyidikan, terdakwa juga diperlakukan sama dengan tersangka lainnya. Dipakaikan rompi tahanan berwarna pink, dengan tangan diborgol. Semua itu karena memang aturannya seperti itu. Terdakwa terima dengan lapang dada. Apakah hal tersebut spesial? Tidak, semua perlakuan sama," urai Jefri.

Selama masa isolasi 14 hari itu, lanjut Jefri, Pinangki tidak mengetahui isu yang beredar sangat liar dan melibatkan banyak pihak. Pinangki baru tahu setelah mendapat informasi melalui tim penasihat hukum.

"Terdakwa tidak mau orang yang tidak ada hubungannya terlibat. Atau ada pihak tertentu yang ingin menjadikan terdakwa sebagai alat untuk menjatuhkan nama baik orang lain," terangnya. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: