Film G30S/PKI Harusnya Tak Perlu Diributkan, Gubernur Lemhanas: Perdebatkan PKI, Bangsa Ini Jalan di Tempat

Film G30S/PKI Harusnya Tak Perlu Diributkan, Gubernur Lemhanas: Perdebatkan PKI, Bangsa Ini Jalan di Tempat

Namun saat ini, kata dia, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak dirinya sendiri. "Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan," katanya.

Sementara Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (purn) Agus Widjojo menyebut energi dan pikiran anak bangsa terkuras hanya untuk membahas isu PKI yang menguat setiap tahun jelang 30 September.

"Bahwa wabah kebangkitan komunisme sulit tidak diakui untuk hadir setiap tahun menjelang tanggal 30 September atau 1 Oktober. Karena kemunculan berulang pada saat yang tetap itu, sulit dipungkiri bahwa isu tersebut sengaja dimunculkan untuk kepentingan politik," katanya.

Seharusnya, generasi muda bangsa bisa memberikan tenaganya untuk efektivitas usaha pembangunan nasional.

Agus mengingatkan konstitusi negara sudah sangat tegas dan jelas mengatur tentang larangan PKI. Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara sudah cukup kuat untuk mengebiri perseorangan atau paham komunis diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Karena itu memperdebatkan tentang PKI merupakan hal yang sia-sia dan hanya membawa bangsa ini jalan di tempat," ungkapnya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: