Kurang Proporsional, Subsidi Kuota Internet Senilai Rp7,2 Triliun Akan Mubazir

Kurang Proporsional, Subsidi Kuota Internet Senilai Rp7,2 Triliun Akan Mubazir

Pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. Sedikitnya kuota umum ini dinilai tidak relevan dengan kebutuhan PJJ.

"Berdasarkan survey PJJ siswa yang dilakukan oleh KPAI pada April 2020, terungkap bahwa PJJ secara daring didominasi penugasan melalui aplikasi WhatsApp, email, dan media sosial lain seperti Instagram (IG). Artinya, kebutuhan akan kuota umum menjadi lebih besar," terangnya.

Untuk itu, Retno pun mendorong Kemendikbud menambah jumlah kuota umum dan mengurangi kuota belajar. Hal ini agar lebih memaksimalkan penggunaan bantuan kuota internet bagi pelaksanaan PJJ dan akan sangat membantu para siswa dan orangtua dalam PJJ secara daring.

"Usulan perubahan disampaikan karena kuota umum 5 GB (gigabyte) dianggap kurang, sementara kuota belajar 30 GB berlebihan, bahkan berpotensi mubazir," pungkasnya.

Dapat disampikan, bahwa anggaran untuk subsidi kuota ini mencapai Rp7,2 triliun atau 10 persen dari anggaran Kemendikbud yang mencapai Rp75,7 triliun.

Anggaran Rp7,2 triliun itu berasal dari dana cadangan APBN 2020 sebesar Rp8,9 triliun. Sisanya, sebesar Rp1,7 bakal dialokasikan untuk tunjangan profesi guru dan dosen.

Adapun rincian kuota untuk siswa sebesar 35 GB (gigabyte) per bulan dan guru 42 GB (gigabyte) per bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen diberikan masing-masing 50 gigabyte per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan ke depan. (der/zul/fin)

Sumber: