Putusan Dewas KPK Ditunda Sepekan, Febri Diansyah: Semoga Putusannya Menyeluruh, Jernih, dan Adil
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang beragendakan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal. Penundaan dilakukan lantaran majelis etik yang menangani perkara tersebut belum melakukan musyawarah.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, musyawarah belum dilakukan lantaran salah seorang anggota majelis etik Syamsuddin Haris masih menjalani perawatan akibat positif terpapar COVID-19.
"Karena salah satu daripada anggota majelis masih dalam keadaan sakit, sehingga musyawarah majelis belum bisa terlaksana. Oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan karena beluim ada hasil muyawarah majelis dalam perkara ini," ujar Tumpak dalam sidang yang disiarkan secara virtual, Senin (28/9).
Tumpak menambahkan, sidang pembacaan putusan itu bakal ditunda setidaknya hingga 12 Oktober 2020 mendatang. Selain lantaran salah seorang anggota majelis hakim masih mejalani perawatan, kata Tumpak, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di DKI Jakarta juga menjadi pertimbangan penundaan.
"Sidang kami tunda sampai dengan nanti akan kita lanjutkan, karena ini juga PSBB,12 Oktober yang akan datang. Bagaimana jelas? jadi sidang kita tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober hari Senin," kata Tumpak.
Tumpak berharap, Syamsuddin dapat segera pulih sehingga majelis etik dapat segera melakukan musyawarah putusan. Sehingga putusan terhadap Aprizal dapat dibacakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali. Jadi kita tidak melakukan panggilan lagi dan ini adalah panggilan yang resmi," tuturnya.
Aprizal, selaku terlapor, turut hadir dalam sidang tersebut. Ia menerima keputusan majelis etik untuk menunda pembacaan putusan terhadapnya. "Iya, siap," kata Aprizal menanggapi pernyataan Tumpak.
Anggota Tim Advokasi Wadah Pegawai KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam persidangan yang telah digelar sejak 26 Agustus 2020 lalu, Dewas telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Di antaranya, empat pimpinan, dua deputi, dan masing-masing seorang direktur, plt jubir, dan pegawai KPK.
Ia mengungkapkan, sejauh ini sejumlah fakta telah diungkap. Mulai dari kegiatan Direktorat Dumas KPK, penjemputan sejumlah orang, hingga pelimpahan perkara ke Polda Metro Jaya. Ia pun berharap Dewas KPK dapat menimbang putusan secara menyeluruh, jernih, dan adil.
Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran karena dinilai tidak melakukan koordinasi terkait pelaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. (riz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: