Pelaku Sudah Lanjut Usia Jadi Alasan Ahok Resmi Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

Pelaku Sudah Lanjut Usia Jadi Alasan Ahok Resmi Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka EJ (47) dan dan AS (67) terhadap Ahok atau Basuki Tjahja Purnama menemui titik baru. 

Ahmad Ramzy, pengacara Ahok telah resmi mencabut laporan kliennya. 

“Iya sudah resmi kita cabut laporan pencemaran nama baik tanggal 17 Mei 2020,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/9) dikutip dari Pojoksatu.

Dengan begitu, kedua belah pihak sudah resmi berdamai. Ramzy menuturkan, alasan kliennya mencabut laporan tersebut dengan alasan salah satu pelaku sudah lanjut usia. Selain itu keduanyanya juga sudah meminta maaf kepada keluarga Ahok.

“Alasan Pak Ahok pelaku sudah lanjut usia. Dan pelaku janji tidak mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum merespon telepon dan Whatsapp apakah dengan dicabutnya laporan tersebut proses hukum berhenti atau tidak.

Sebelumnya, akhir Juli 2020 penyidik Polda Metro menciduk AS di rumahnya di daerah Denpasar, Bali. Penghina Ahok itu ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Polisi kemudian menangkap tersangka EJ di Medan, Sumatera Utara. Dia merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers, kelompok simpatisan Veronica Tan, yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Melalui Instagram pribadinya, EJ sering mengunggah hinaan terhadap Ahok. (fir/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: