Selain Pidana 1 Tahun, Penyelenggara Dangdutan yang Viral di Kota Tegal Juga Terancam Denda Rp100 Juta

Selain Pidana 1 Tahun, Penyelenggara Dangdutan yang Viral di Kota Tegal Juga Terancam Denda Rp100 Juta

Penyelenggara dangdutan yang sempat viral saat menggelar hajatan di lapangan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal akhirnya ditetapkan tersangka. Dirinya diancam dengan pidana dan denda.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penyelenggaraan kegiatan hajatan yang di dalamnya terdapat hiburan musik dangdut. Kegiatan itu mengundang banyak masyarakat yang sebagian besar tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, kata Rita, pihaknya kemudian menetapkan WES selaku penyelenggara kegiatan sebagai tersangka. Dari kasus itu, juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

"Di antaranya, surat pengantar izin RT/RW dan Kelurahan Kalinyamat Wetan, pernyataan penyelenggara, surat-surat dari Polsek Tegal Selatan serta barang bukti lainnya," tandasnya.

Menurut Rita, tersangka dijerat dengan Undang-undang karantina kesehatan dan pidana, dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp100 juta. (muj/ima)

Sumber: