Tidak Hanya Febri Diansyah, Sejak Januari-September Ternyata Sudah 37 Pegawai Mundur dari KPK
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diketahui bukan pegawai pertama yang mengundurkan diri pasca UU KPK direvisi. KPK mengungkapkan sedikitnya 37 pegawai telah memutuskan mundur dari lembaga antirasuah sejak Januari 2020 lalu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, jumlah keseluruhan pegawai itu terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap. "Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Kendati demikian, pengunduran diri itu belum tentu memiliki keterkaitan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi yang salah satu muatannya mengatur tentang alih fungsi pegawai menjadi ASN. Dikatakan Nawawi, pada umumnya alasan penguduran diri puluhan pegawai tersebut lantaran mencari tantangan baru dan keluarga.
"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," katanya.
Kabar pengunduran diri Febri Diansyah mengemuka pada Kamis (24/9). Febri mengaku, keputusan pengunduran dirinya didasarkan atas kondisi politik dan hukum di KPK yang telah berubah seiring berlakunya UU versi revisi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah mencari pengganti sementara posisi Kepala Biro Humas sepeninggalan Febri Diansyah. Ia mengungkapkan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK tengah memproses surat penguduran diri yang bersangkutan.
"Saat ini Biro SDM sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari yang bersangkutan dan selanjutnya tentu pimpinan akan memilih pejabat pelaksana/plt yang akan menduduki posisi Kabiro Humas sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi," kata Ali.
Ia menyatakan, KPK menghormati sekaligus menghargai keputusan Febri untuk mengundurkan diri, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini. KPK, lanjut dia, berharap agar Febri terus mengawal agenda pemberantasan korupsi meskipun bekerja dari luar.
"Harapannya tentu sekalipun nantinya berada di luar KPK akan tetap bersama-sama KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini," pungkasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memahami banyaknya pegawai KPK yang mengundurkn diri. Sebab, kondisi di KPK saat ini sudah tidak seperti sebelumnya.
“ICW dapat memahami. Karena kondisi kelembagaan KPK sudah tidak seperti sedia kala,” katanya.
Menurutnya ada dua faktor yang mengubah kelembagaan KPK. Pertama karena terpilihnya Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan yang kedua karena revisi Undang-undang KPK.
"KPK yang dahulu menuai banyak prestasi. Tapi KPK saat ini justru menuai kontroversi sejak Firli menjabat sebagai Ketua KPK," katanya.
Hal itu ditambah lagi dengan UU KPK yang baru. UU tersebut dinilai telah berhasil menghancurkan kewenangan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: