Mulai Oktober, Semua Izin Hajatan dan Hiburan di Kota Tegal Disetop
Polemik paskagelaran musik dangdut yang diselenggarakan salah satu penyelenggara hajatan, membuat Pemkot Tegal mengambil tindakan tegas. Bulan depan, semua izin hajatan termasuk hiburan dihentikan.
Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengatakan pihaknya akan menghentikan izin untuk berbagai macam hajatan termasuk hiburan. Sebab, dikhawatirkan akan menjadi tendensi tidak bagus terhadap Pemkot Tegal yang selama ini konsisten menjaga protokol kesehatan.
"Selama ini kita telah konsisten menjaga protokol kesehatan. Karenanya, akan kita hentikan izin hajatan termasuk hiburan," katanya.
Menurut Jumadi, penyetopan izin itu dilakukan menyusul adanya hiburan musik dangdut yang digelar salah satu penyelenggara hajatan beberapa hari sebelumnya.
Jumadi menegaskan larangan izin dilakukan mulai Oktober mendatang. Jika ada yang membandel, maka pihaknya tidak segan-segan akan membubarkannya.
"Tidak ada keramaian-keramaian lagi sampai dengan evaluasi selesai. Kalau ada yang bandel, akan kita bubarkan," tandasnya.
Jumadi menambahkan, selama ini pihaknya melakukan tes swab secara massif. Setiap harinya melakukan 3 per seribu lebih tinggi dari standar WHO yang hanya 1 per seribu.
Sementara saat mengikuti podcast bersama Korps Sukarela (KSR) PMI UPS Tegal, Kamis (24/9), Jumadi menegaskan Pemkot Tegal telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Walikota Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal.
"Siapapun, apabila di Kota Tegal dan tidak pakai masker akan dikenai sanksi. Siapa saja, baik pejabat, pengusaha, pedagang, restoran dan lain lain," imbuh Jumadi.
Menurutnya, saat ini Pemkot Tegal, TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan terjun ke masyarakat memberikan edukasi jaga jarak, memakai masker, cuci tangan pakai sabun. "Setiap hari tiga kali di tempat publik seperti cafe, rumah makan, hiburan untuk memastikan mereka mematuhi protokol kesehatan." (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: