Menuai Polemik, Dangdutan di Kota Tegal Diduga Melanggar Hukum Karena Izin Dicabut Tetapi Tetap Digelar

Menuai Polemik, Dangdutan di Kota Tegal Diduga Melanggar Hukum Karena Izin Dicabut Tetapi Tetap Digelar

Pesta pernikahan yang digelar salah satu tokoh di lapangan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal pada Rabu (23/9) kemarin menuai polemik. Pasalnya, di lokasi terjadi kerumunan massa imbas adanya hiburan yang digelar tuan rumah.

Pihak kepolisian sendiri mengaku sudah mencabut izin yang sempat dikeluarkan. Sehingga ada potensi pelanggaran hukum terjadi di sana.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno saat dihubungi salah satu wartawan mengatakan, penyelenggara hajat memang sudah mengajukan permohonan izin pada 1 September 2020 lalu. Dengan alasan akan menyelenggrakan pesta dalam rangka pernikahan anaknya. 

"Saat itu kita sampaikan ada aturan petunjuk dan arahan kapolda terkait dengan pengeluaran perizinan. Intinya, boleh mengeluarkan izin sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dalam bentuk hiburan," katanya.

Menurut Juharno, saat itu penyelenggara mengatakan hanya hiburan organ tunggal untuk mengiringi tamu undangan makan siang atau prasmanan. Jadi bukan menggelar konser yang megah. 

Namun, kata Juharno, pada hari H ternyata ada hiburan dengan panggung besar mirip konser. Karenanya, izin dicabut hari itu juga, dan sudah diterima sohibul hajat.

"Waktu itu yang bersangkutan mengatakan sudah menerima. Namun, mengingat kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri dan akan menanggung semua risiko yang terjadi," tandasnya. 

Saat itu, kata Juharno, pihaknya sebetulnya berharap kebijakan atau kearifan dari penyelenggara. Karena izin sudah dicabut, tanpa dibubarkan oleh polisi, seharusnya tidak dilaksanakan.

"Terkait dengan situasi pandemi maka perizinan dinyatakan dicabut karena tidak sesuai dengan permohonan awal yang diajukan. Maka tidak ada pengamanan anggota. Anggota saya nyatakan tidak usah datang, saya koordinasi dengan koramil juga tidak mengeluarkan PAM. Jadi kegiatan berlangsung hanya izin tuan rumah saja," tandasnya.

Juharno juga menegaskan, ada potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan itu. Sebab, meski izin sudah dicabut, tetap kegiatan tetap berlangsung. (muj/ima)

Sumber: