Mulai, Sabtu (26/9), Tak Pakai Masker Didenda Rp10 Ribu
![Mulai, Sabtu (26/9), Tak Pakai Masker Didenda Rp10 Ribu](https://radartegal.disway.id/ll/2009/22092020-foto_b.szz.jpg)
Sanksi denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal akan diberlakukan mulai, Sabtu (26/9) mendatang. Nominal denda pun beragam.
Untuk pelanggar perorangan hanya Rp10 ribu, sementara usaha mikro seperti warung makan, toko kecil, dan pedagang kaki lima Rp50 ribu. Sedangkan untuk usaha kecil Rp200 ribu, usaha menengah Rp500 ribu, dan untuk usaha skala besar Rp1 juta.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, usai Rapat Koordinasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, belum lama ini.
Dia menjelaskan dana denda dari pelanggatr itu, nantinya akan dimasukan ke dalam kas daerah (kasda) Kabupaten Tegal. Sanksi denda mendasari pada Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Adapun, pelanggar protokol kesehatan yang dikenai denda yakni, tidak menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta tidak melakukan pembatasan interaksi fisik yang terlihat.
Sanksi yang dikeluarkan mulai dari teguran lisan atau tertulis, denda administratif, sanksi sosial seperti menghapal teks Pancasila atau menyanyikan lagu nasional, sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha.
"Saat ini kita masih sanksi sosial, tapi nanti mulai tanggal 26 September 2020, sudah mulai sanksi denda," ujarnya.
Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan saat ini Kabupaten Tegal tercatat sebagai delapan daerah zona merah di Jawa Tengah yang harus memperketat protokol kesehatan. Karenanya, Umi meminta, seluruh camat dan organisasi perangkat daerah (OPD) segera mensosialisasikan Perbup Nomor 62 tahun 2020 kepada masyarakat.
“Ada delapan kecamatan yang masuk kategori zona merah. Antara lain, Kecamatan Dukuhturi, Kedung Banteng, Bumijawa, Lebaksiu, Margasari, Pagerbarang, Slawi dan Tarub. Itu harus betul-betul diperketat,” tegasnya. (yer/zul/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: