Keterlaluan! Pelaku Mutilasi Sempat Main Game Online sebelum Ketiduran Usai Motong Tubuh Korban
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: