Razia Masker di Kabupaten Tegal, ASN dan Pelajar Kedapatan Tidak Pakai dan Kena Sanksi Petugas Gabungan

Razia Masker di Kabupaten Tegal, ASN dan Pelajar Kedapatan Tidak Pakai dan Kena Sanksi Petugas Gabungan

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri berhasil mengamankan ASN dan pelajar yang tidak mengenakan masker. 

Sedikitnya 69 warga yang tidak mengenakan masker berhasil dirazia tim gabungan di depan bekas Pasar Hewan Curug Kecamatan Pangkah, Senin (21/9).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, Senin (21/9) mengatakan, razia Pengamanan dan Penegakan Hukum Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tegal berhasil mengamankan ASN dan pelajar yang tidak mengenakan masker. Selain ASN dan pelajar, tim juga memergoki sejumlah sopir, pengendara motor, tukang becak dan masyarakat umum lainnya. 

"Mereka telah kami beri sanksi semua," katanya. 

Melihat banyaknya warga yang terkena razia, tambah Suharinto, menandakan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal masih rendah. Bahkan terkesan tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Sehingga petugas langsung memberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Masih banyak ditemui warga yang tidak pakai masker. Sehingga kami terpaksa menindak tegas mereka yang melanggar," tambahnya.

Dalam razia itu, lanjut Suharinto, petugas memberi sanksi melafalkan teks Pancasila, menyanyikan lagu nasional dan kerja sosial. Sanksi itu mendasari Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tegal. 

Selain diberi sanksi, mereka juga dibina supaya memakai masker ketika berada di luar rumah.

Dalam kegiatan itu, Satpol PP melibatkan anggota Polres Tegal 12 orang dan Kodim 0712 Tegal 6 orang. Sedangkan dari Satpol PP, pihaknya menerjunkan 18 personel. Kegiatan itu dilaksanakan rutin untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, juga untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 62 tahun 2020. Karena dalam 
waktu dekat ini akan diterapkan sanksi berupa denda uang kepada pelanggar. (guh/ima)

Sumber: