Pinangki Disidang 23 September

Pinangki Disidang 23 September

Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, sudah masuk ke pengadilan. Sidang perdana akan digelar, Rabu (23/9) mendatang. Agendanya pembacaan surat dakwaan.

"Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim. Yakni hari Rabu tanggal 23 September 2020," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono di Jakarta, Jumat (18/9).

Ada tiga hakim yang akan menyidangkan kasus Pinangki. Mereka adalah IG Eko Purwanto sebagai hakim ketua, Sunarso dan Agus Salim sebagai hakim anggota.

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangka membantu buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya agar pidana terhadap Joko Tjandra berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Pinangki, Anita dan Andi Irfan diketahui bertemu dengan Joko Tjandra di The Exchange 106 Malaysia pada November 2019. Saat itu, Joko meminta bantuan untuk pengurusan fatwa ke MA.

Atas permintaan itu, Pinangki dan Anita bersedia membantu. Joko Tjandra menyediakan imbalan sebesar USD 1 juta. Uang akan diserahkan melalui Andi Irfan sesuai proposal Action Plan yang dibuat Pinangki.

Pinangki, Andi Irfan dan Joko Tjandra sepakat memberikan uang USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui kejagung.

Selanjutnya, Joko Tjandra menyuruh adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta. Nilainya USD 500 ribu sebagai uang muka dari kesepakatan USD 1 juta.

Selanjutnya, Andi memberikan uang tersebut kepada Pinangki. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu kepada Anita. Sementara USD 450 ribu tetap dipegang Pinangki. Uang tersebut digunakan Pinangki untuk kebutuhan pribadinya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan sosok king maker dalam kasus Joko Tjandra. "King maker ini mengetahui proses-proses itu. Ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita Kolopaking. King maker ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (Peninjauan Kembali). Sehingga terungkap di DPR. Nah, king maker di belakang itu semua," jelas Boyamin di Jakarta, Jumat (18/9).

Namun, Boyamin tidak mau menjelaskan siapa sosok king maker yang dimaksud. "Bisa penegak hukum, bisa juga bukan. Bisa yang sekarang, bisa yang pensiun. Tetapi king maker itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa hingga membuyarkan paket berikutnya. Karena Pinangki pecah kongsi dengan Anita. Akhirnya, Anita berjalan sendiri mengurusi PK," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan peran Andi Irfan Jaya dalam kasus tersebut. Andi adalah perantara yang memberikan uang dari Joko Tjandra untuk Pinangki.

"Andi Irfan ini yang memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki," kata Hari di Jakarta, Jumat (8/9). Dia memastikan, penyidik Kejagung akan terus mendalami kasus tersebut. Menurutnya, apabila dalam penyidikan terungkap fakta baru, Kejagung akan menindaklanjutinya. (rh/zul/fin)

Sumber: