Kejagung Diduga Sengaja Dibakar, DPR: Polisi Harus Segera Cari Siapa Dalangnya

Kejagung Diduga Sengaja Dibakar, DPR: Polisi Harus Segera Cari Siapa Dalangnya

"Saksi diperiksa dengan menggunakan alat poligraf/ uji kebohongan," ujarnya.

Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jerigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak pembersih atau dust cleaner atau yang dikenal minyak lobi merek TOP yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, Polri menyimpulkan ada unsur pidana dalam kasus kebakaran tersebut. Untuk itu kasusnya kini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sigit juga mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama dengan jajaran Kejaksaan Agung, Kamis (17/9). "Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.

Menurutnya, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

"Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran," ucapnya.

Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara," katanya.

Menanggapi temuan Polri, Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta Bareskrim mengusut tuntas siapa pelaku dan dalam dibalik kebakaran tersebut.

"Saya menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri terkait penyelidikan serta pengungkapan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," katanya.

Polri harus transparan dalam mengungkapnya. Sebab kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat.

"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," ujarnya.

Senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia meminta Polri mencari pelaku utama dari aksi pembakaran gedung Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: