Terancam Hukuman Mati, Pasangan Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Terancam Hukuman Mati, Pasangan Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata Kena Pasal Pembunuhan Berencana

 Kasus mutilasi di Apartemen Kalibata benar-benar sadis. Kedua pelaku berinisal DAF dan LAS tega menghabisi korban hanya karena ingin menguasai kekayaannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Hal ini seperti dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Dia membenarkan hal itu. 

Pelaku LAS ini lantas menjalin hubungan dengan korban Rinaldi Harley Wismanu (RHW). Hubungan keduanya pun merupakan ide pelaku DAF yang juga kekasih LAS.

“Pelaku DAF dengan LAS pasangan kekasih, dan korban dengan saudara LAS ini sudah lama kenal lewat chating aplikasi tinder. Kemudian beralih ke WA,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9) dikutip dari Pojoksatu.

Nana mengungkapkan, LAS kemudian janjian dengan korban RHW di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Di sanalah, korban dieksekusi oleh pelaku DAF, bahkan di tempat tersebut pelaku DAF dan LAS memotong- motong jasad korban menjadi 11 bagian.

"Jadi di apartemen itu korban dan pelaku LAS sempat berhubungan badan, dan pelaku TAF yang bersembunyi di kamar mandi, langsung menusuk korban hingga meninggal,” ungkapnya.

Usai korban ditusuk TAF, kedua pelaku lantas membeli golok dan gergaji kemudian memotong jasad korban menjadi 11 bagian.

“Bagian tubuh itu dimasukkan ke kresek. Dimasukkan ke koper dan ransel. Kemudian mereka memindahkan ke Apartemen Kalibata. Di sana mereka menyimpan jasad korban,” ungkap Nana.

“Rencananya ini menggali kuburan dibelakang rumah kontrakan yang mereka sewa di Cimanggis,” ungkap Nana.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti emas, laptop, sepeda motor, uang sebesar Rp97 juta, serta barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut diduga kekayaan korban.(pojoksatu/ima)

Sumber: