Viral Video Bendera Merah Putih Digunting, Begini Alasan Tiga Emak-emak kepada Polisi

Viral Video Bendera Merah Putih Digunting, Begini Alasan Tiga Emak-emak kepada Polisi

Video tiga emak-emak menggunting bendera Merah Putih di Sumedang, Jawa Barat membuat jagat media sosial (medsos) heboh. Diduga aksi emak-emak itu, lantaran jengkel melihat anaknya membawa bendera merah putih ke mana pun.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago. “Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakannya karena kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang ke mana pun selalu membawa bendera Merah Putih itu.” 

Saat ini, tiga emak-emak dalam video tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang. Ketiganya adalah P, yang merupakan terduga pelaku pengguntingan, dan dua orang lainnya berinisial A dan DY.

Erdi mengatakan polisi tengah mendalami terkait unsur pidana UU ITE dalam aksi itu. Sebab, aksi pengguntingan bendera Merah Putih itu diketahui, setelah adanya rekaman video berdurasi 29 detik yang beredar luas di medsos.

”Yang menjadi permasalahan adalah ternyata ada yang memvideokan dan memviralkan. Nah, ini yang menjadi masalah,” tutur Erdi.

Erdi belum menyebutkan siapa pelaku yang menyebarkan ataupun pembuatan video itu. Namun yang didalami adalah dugaan ada unsur provokasi kebencian terhadap NKRI melalui medsos.

”Apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait masalah informasi elektronik, penyidik sedang mencari perbuatan niat jahatnya (menyebarkan video),” kata Erdi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan sampai saat ini ketiga emak-emak itu masih berstatus saksi. “Itu viral dan kemudian ada laporan yang masuk ke Polres Sumedang,” ujar Argo.

Argo mengatakan, kasus ini berawal ketika muncul video viral di media sosial yang menunjukkan ada tiga orang yang melakukan tindakan merusak lambang negara.

Barang bukti berupa satu gunting warna hitam, potongan bendera Merah Putih, dan satu handphone disita. Argo menyebut, tiga emak-emak itu dilaporkan dengan Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 jo Pasal 24 huruf A UU 24 Tahun 2009.

“Kronologisnya ada video yang viral di medsos, yang berkaitan dengan adanya perbuatan merusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Merah Putih dengan cara memotong, kemudian dengan menggunakan gunting sehingga terpotong-potong jadi beberapa bagian,” jelasnya. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: