Denda Rp50 Juta dan Kurungan 6 Bulan Ada di Perda, Ganjar: Bukan Tidak Mungkin Aturan Itu Dipakai

Denda Rp50 Juta dan Kurungan 6 Bulan Ada di Perda, Ganjar: Bukan Tidak Mungkin Aturan Itu Dipakai

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan, Jawa Tengah punya perda tahun 2013 tentang pencegahan penularan penyakit menular yang bisa dikaitkan dengan virus Covid-19.

"Hukumannya bisa denda sampai Rp50 juta bahkan bisa dikurung sampai enam bulan. Kalaulah nanti situasinya tidak bisa dikendalikan bukan tidak mungkin aturan itu akan kita tetapkan, kita pakai," ungkap Ganjar usai menyampaikan langkahnya dalam memutus mata rantai penyebaran virus asal Wuhan itu.  

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau komunitas dalam upaya pencegahan Covid-19. 

Langkah Ganjar menindaklanjuti hal itu adalah optimalisasi fungsi Jogo Tonggo di tingkat RT, RW, dan Kelurahan serta melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serentak di Jawa Tengah.

"Saya sepakat dengan yang disampaikan presiden. Saya kira itu cara yang paling bijak sehingga yang ditutup tidak satu area, satu kabupaten," katanya saat ditemui di Rumah Dinas Puri Gedeh, Rabu (16/9).

Ganjar menjelaskan, Forkompimda Jawa Tengah dan Kota Semarang yang masuk pengawasan juga sudah melakukan rapat koordinasi dan menyepakati membuat mikro zonasi. Mikro zonasi tersebut untuk mengerti secara geospasial terkait daerah yang masuk zona merah, merah tua, oranye, atau kuning. Juga terkait operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 bersama TNI-Polri dan Satpol PP. 

"Kita akan petakan sesuai dengan kondisi yang paling parah. Kalau itu daerah titiknya parah bisa basisnya RT, bisa basisnya RW begitu kan, atau mungkin satu wilayah beberapa rumah, ya itu yang dikunci," katanya.

Terkait pemetaan tersebut, Ganjar mengambil contoh apa yang dilakukan oleh bupati Banyuwangi saat memblok satu titik di daerahnya. Langkah itu dilakukan karena kejadian hanya terjadi di satu titik itu sehingga bupati Banyuwangi tidak menutup satu kabupaten.

"Nah itulah yang kita terjemahkan di Jawa Tengah sebagai satu peta mikro zonasi terkait Covid-19 sehingga itu yang akan kita kunci," jelas Ganjar.

Selain melakukan pemetaan mikro zonasi, langkah lain adalah mengoptimalisasikan fungsi Jogo Tonggo. Ganjar menuturkan, optimalisasi Jogo Tonggo itu dengan memberikan peran lebih  di tingkat RT dan RT, khususnya dalam memberikan laporan terkait pencegahan Covid-19 di lingkungannya.

"Jogo Tonggo ini jadi pas maka kita hidupkan lagi agar RT/RW melapor. Alhamdulillah kemarin dari Telkom sudah membuatkan aplikasi, kita kerja sama dengan Telkom. Mudah-mudahan in line dengan perintah presiden ini. Sekarang sekda sedang menyiapkan detailnya, nanti sistem ini akan kita jalankan bersama-sama dan mudah-mudahan bisa terintegrasikan," tutur Ganjar.

Optimalisasi fungsi Jogo Tonggo itu juga didukung dengan operasi yustisi gabungan yang sudah dimulai Rabu (16/9). Hal itu untuk meningkatkan edukasi dan penindakan terkait kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Sebab masih banyak ditemukan adanya warga terutama anak-anak muda yang berkumpul tanpa memerhatikan jaga jarak dan pemakaian masker.

"Itulah kemudian operasi yustisi kita lakukan. Kita edukasi sekaligus kita tindak. Kalau kemudian mereka dikandani manut dan bubar, kita edukasi terus dan Jogo Tonggo menangkap itu di bawah lalu mengedukasi orang tua untuk ngandani (memberi tahu). Tapi kemudian kalau tidak, mereka akan kena operasi yustisi maka mereka akan kena hukuman," jelasnya. (*/ima)

Sumber: