Diduga Berbuat Asusila dan Gelapkan Anggaran, Warga di Kabupaten Tegal Tuntut 2 Pamong Mundur

Diduga Berbuat Asusila dan Gelapkan Anggaran, Warga di Kabupaten Tegal Tuntut 2 Pamong Mundur

Sejumlah warga mendesak agar dua orang pamong atau perangkat Desa Kedokan Sayang Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal segera mundur dari jabatannya. Warga menilai, dua orang itu sudah tidak layak menjadi perangkat desa karena diduga telah melakukan korupsi anggaran pemerintah dan tindakan asusila. 

Mereka melakukan unjuk rasa di depan balai desa setempat, Senin (14/9). Dalam aksinya, mereka terlihat membawa spanduk dan kertas berwarna putih yang bertuliskan Stop Korupsi Dana Desa, Kami Tidak Mau Dipimpin Tikus, Pecat Pamong Desa, Pecat Pamong Sing Korupsi, Apa Lurahe Sing Mundur dan sejumlah tulisan lainnya. 

"Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari anggota Polsek Tarub, anggota Polres Tegal dan anggota Koramil Tarub," kata Korlap Aksi Demo Karnoto.

Kedua perangkat desa itu, tambah Karnoto, berinisial KST dan KJ. Keduanya harus mundur dari jabatannya karena diduga menyelewengkan Dana Desa (DD). Hal itu dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Tegal. 

Selain kedua orang tersebut, DD juga diselewengkan oleh pejabat desa yang sekarang sudah purna. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

"Walaupun uang itu sudah dikembalikan, tapi warga di sini sudah tidak percaya, mereka harus mundur dari perangkat desa," tambahnya.

Permasalahan yang dilakukan KST dan KJ, lanjut Karnoto, tidak hanya itu saja. Mereka juga disinyalir telah melakukan penipuan terhadap warga saat membuat sertifikat tanah. Ditemukan ada tanda tangan bodong yang tertera di akta jual beli tanah. Parahnya lagi, KJ juga diduga melakukan perbuatan asusila terhadap istri tetangganya. 

Dirinya juga menemukan adanya penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013. Ini dibuktikan dengan adanya tagihan PBB kepada warga yang dilakukan oleh petugas kantor pajak.

Karena itu, warga meminta agar kedua pamong itu segera mengundurkan diri dari jabatannya. Pihaknya juga mendesak kepala desa supaya memecat kedua pamong tersebut. 

Warga memberi tenggang waktu selama 7 hari dimulai sejak Senin (14/9). Selama proses berlangsung, kepala desa diminta untuk me-non aktifkan KST dan KJ. Apabila tuntutan warga tidak dipenuhi, maka mereka bakal melakukan aksi lagi di depan balai desa setempat.

Adapun Kepala Desa Kedokan Sayang Fatkhudin, mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti yang dituduhkan warga kepada kedua pamong tersebut. Setelah bukti terkumpul, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat Tarub. Pihak desa, lanjut dia, akan melakukan sesuai prosedur. 

Hal senada juga disampaikan Camat Tarub Wuryanto. Dia mengaku tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak. Karena itu, dia harus mendasari pada aturan yang berlaku.

Sementara itu, salah satu perangkat Desa Kedokan Sayang, KST saat hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat. 

Sedangkan KJ tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci. Dia hanya berujar, anggaran DD sudah dikembalikan lagi. Pihaknya juga mengaku tidak melakukan hubungan asusila dengan tetangga. 

Sumber: