PSBB Total Mulai, Senin (14/9) Hari Ini, Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Menolak Diisolasi Akan Dijemput

PSBB Total Mulai, Senin (14/9) Hari Ini, Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Menolak Diisolasi Akan Dijemput

Penerapan PSBB yang lebih ketat kali ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 yang diterbitkan, Minggu (13/9) kemarin. PSBB akan berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 14 September.

"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33," kata Anies di Balai Kota, Minggu (13/9).

Ditegaskannya penerapan PSBB di DKI kali kini diatur dalam 3 Pergub dengan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

"Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur. Pertama, Pergub Nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Kemudian, Pergub Nomor 79 tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 tahun 2020," bebernya.

Ditegaskan Anies, pada penerapan PSBB kali ini seluruh warga DKI Jakarta yang terkonfirmasi positif COVID-19 wajib menjalani isolasi di tempat yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI.

Warga yang menolak diisolasi akan dijemput tim dari Dinas Kesehatan DKI, dan aparat penegak hukum. "Bila ada (orang terkonfirmasi) kasus positif yang menolak diisolasi maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Anies, jika terlacak warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19, maka wajib menerima tes dari Dinas Kesehatan.

"Mereka yang terlacak saat kami tracing wajib menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan bila yang bersangkutan memiliki potensi positif. Dan dilarang menolak," tegasnya.

Dijelaskannya, alasan adanya isolasi terkendali di masa PSBB kali ini karena penularan COVID-19 dari klaster keluarga meningkat cukup signifikan. Lagipula, imbuhnya, tidak semua warga DKI memahami prinsip isolasi mandiri.

"Tidak semua kita memiliki pengalaman menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ujarnya.

Sebelumnya Anies juga mengatakan PSBB kali ini bakal banyak membatasi kegiatan perkantoran. Sebab perkantoran juga kerap menjadi klaster penularan COVID-19.

"Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran," jelasnya.

Lebih lanjut, Anies menyebut penularan virus corona di DKI Jakarta banyak terjadi di ruang-ruang privat dan semi privat. Ia mencontohkan warga memerhatikan penggunaan masker, ketika berkumpul diluar ruangan dan tempat terbuka atau transportasi umum.

Namun, ketika sampai ke kantor, dalam rapat, mereka menjadi lalai. Pertama, tidak memperhatikan jumlah orang dalam ruangan. Kedua, tak semua menggunakan masker.

Sumber: