Arief Poyuono Usul Anies Baswedan Dinonaktifkan, Refly Harun: Artinya Membahas Pemakzulan

Arief Poyuono Usul Anies Baswedan Dinonaktifkan, Refly Harun: Artinya Membahas Pemakzulan

Melalui sebuah video singkat, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut jika usulan Kader Partai Gerindra Arief Poyuono agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali tidak bisa begitu saja diwujudkan. 

Dia memberikan penjelasan bahwa gubernur adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Kedudukannya sama dengan presiden.

“Hanya memang wilayahnya lebih kecil dalam hal ini wilayah provinsi," urainya dalam sebuah video, Minggu (13/9) dikutip dari RMOL.

Jika mau diberhentikan atau dinonaktifkan maka harus ada sebab dan prosesnya. Salah satu sebab diberhentikan sementara adalah saat yang bersangkutan sudah divonis karena melakukan tindak pidana. 

"Kalau sudah divonis maka diberhentikan sementara. Namun kalau vonisnya berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan secara permanen," lanjutnya. 

Menurut Refly, ketika sudah berbicara tentang pemberhentian, maka artinya membahas tentang pemakzulan alias impeachment. 

Sementara, Anies Baswedan sendiri telah menjelaskan keputusan PSBB DKI sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama saat akan memulihkan ekonomi di situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

Usulan Arief tidak bisa dilakukan hanya karena keputusan penerapan PSBB yang diambil Anies Baswedan. 

Arief sendiri sebelumnya sempat mendorong agar Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menonaktifkan Anies karena dia anggap telah melanggar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembtasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total. (rmol.id/ima)

Sumber: